KEBIJAKAN ANTI PENCUCIAN UANG (AML)
(November 2019)
Definisi Umum
Untuk tujuan Manual ini, kecuali konteksnya mengatur lain
“Pemilik Manfaat” berarti orang atau orang yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan pelanggan atau orang perseorangan yang atas namanya transaksi sedang dilakukan dan termasuk orang-orang yang menjalankan kendali efektif akhir atas badan hukum atau pengaturan;
"Hubungan Bisnis" berarti pengaturan antara seseorang dan ZFX yang tujuan utamanya adalah memfasilitasi transaksi bisnis sesekali atau reguler di antara mereka.
"Klien" terkait dengan transaksi atau akun, termasuk— 92 Tambahan Lembaran Negara [6 Maret 2020] (a) orang yang namanya diatur, dibuka atau dilakukan transaksi atau akun; (b) penandatangan transaksi atau akun; (c) setiap orang kepada siapa transaksi telah dialihkan atau ditransfer; (d) setiap orang yang diberi wewenang untuk melakukan transaksi; atau (e) orang lain yang mungkin ditentukan oleh peraturan;
"Perusahaan" berarti salah satu entitas berikut yang tercantum di bawah ini:
Zeal Capital Market (Seychelles) Limited yang didirikan di Seychelles dengan nomor registrasi 8422618-1 dan lisensi Security Dealer SD027
"CRO" berarti Kepatuhan
"Hukum" berarti ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENANGGULANGAN UNDANG-UNDANG PEMBIAYAAN TERORISME, 2020 (UU 5 tahun 2020)
"Manual" adalah Manajemen Risiko & Prosedur Manual perusahaan.
“ML” berarti pencucian uang.
"Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris" berarti kejahatan yang didefinisikan dalam pasal 3,4 dan 5 Undang-undang.
“TF” berarti pendanaan teroris.
Pengantar
Tujuan dari Manual ini adalah untuk meletakkan praktik, tindakan, prosedur, dan kontrol internal perusahaan yang relevan dengan pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris.
Manual ini dikembangkan dan diperbarui secara berkala oleh petugas kepatuhan dan pelaporan (selanjutnya disebut "CRO") berdasarkan prinsip-prinsip umum yang ditetapkan oleh Dewan Direksi perusahaan (selanjutnya disebut "Dewan") sehubungan dengan pencegahan Pencucian Uang dan Pembiayaan Teroris. Semua amandemen dan / atau perubahan Manual harus disetujui oleh Dewan.
Manual harus dikomunikasikan oleh CRO kepada semua karyawan perusahaan yang mengelola, memantau atau mengendalikan dengan cara apapun transaksi Klien dan memiliki tanggung jawab untuk penerapan praktik, tindakan, prosedur dan kendali yang telah ditentukan di sini. Manual tersebut telah disiapkan untuk memenuhi ketentuan UU.
Penerapan Manual
Manual ini berlaku untuk semua jenis layanan yang ditawarkan kepada klien perusahaan serta transaksi perusahaan yang relevan dengan Kliennya, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi perdagangan valuta asing, yang tidak bertujuan untuk mengirimkan mata uang asing yang telah disepakati secara fisik atau tidak secara material. diselesaikan secara tunai, terlepas dari ukuran akun Klien dan frekuensi perdagangan.
Dalam hal ini, CRO akan bertanggung jawab untuk memperbarui Manual untuk memenuhi persyaratan Hukum di masa mendatang, sebagaimana berlaku, dan mengenai prosedur uji tuntas yang diterapkan untuk Klien yang berurusan tetapi tidak terbatas pada pihak asing.
pertukaran transaksi perdagangan dengan perusahaan.
Tanggung Jawab Dewan Direksi
Tanggung jawab Dewan terkait dengan pencegahan Uang
Pencucian dan Pendanaan Teroris meliputi:
1. Menetapkan, mencatat dan menyetujui prinsip kebijakan umum perusahaan terkait pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris dan mengkomunikasikannya kepada CRO.
2. Menunjuk CRO dengan tanggung jawab keseluruhan untuk kepatuhan AML / CFT.
3. Untuk menyetujui Manual .
4. Untuk memastikan bahwa semua persyaratan Undang-Undang yang relevan diterapkan, dan memastikan bahwa sistem dan kontrol yang sesuai, efektif dan memadai diterapkan untuk mencapai persyaratan yang disebutkan di atas.
5. Memastikan bahwa CRO dan asistennya, jika ada, dan orang lain yang ditugaskan untuk melaksanakan prosedur pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris (mis. Departemen Administrasi), memiliki akses lengkap dan tepat waktu ke semua data dan informasi mengenai identitas Klien, dokumen
transaksi (jika dan jika berlaku) dan file serta informasi relevan lainnya, sehingga dapat sepenuhnya difasilitasi dalam efektifitas pelaksanaan tugas, sebagaimana tercakup di sini.
6. Untuk membangun rantai pelaporan yang jelas dan cepat berdasarkan informasi di mana mengenai transaksi yang mencurigakan disampaikan tanpa penundaan kepada CRO, baik secara langsung atau melalui asistennya, jika ada, dan memberitahu CRO sesuai dengan cara jelasnya dalam Manual.
7. Memastikan CRO dan Kepala Departemen Administrasi memiliki sumber daya yang cukup, termasuk staf yang kompeten dan peralatan teknologi, untuk pelaksanaan tugas mereka secara efektif.
Tanggung jawab Pejabat Kepatuhan dan Pelaporan
CRO harus dimiliki secara hierarki pada jajaran yang lebih tinggi dari struktur organisasi perusahaan untuk memimpin otoritas yang diperlukan. Selain itu, CRO akan memimpin prosedur dan proses Kepatuhan Pencucian Uang perusahaan dan melaporkan kepada Manajemen Senior. CRO juga akan memiliki akses ke semua informasi relevan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
Selama menjalankan tugasnya dan mengontrol kepatuhan perusahaan dengan Undang-undang, CRO akan memperoleh dan memanfaatkan data, informasi dan laporan yang dikeluarkan oleh organisasi internasional.
Tugas CRO meliputi:
1. menetapkan dan memelihara manual prosedur kepatuhan;
2. menetapkan fungsi audit untuk menguji prosedur dan sistem AML / CFT;
3. mengambil tanggung jawab keseluruhan untuk semua STR, Jika transaksi atau layanan yang berpotensi mencurigakan telah diidentifikasi oleh ZFX, petugas kepatuhan dan pelaporan (CRO) harus memeriksa catatan yang relevan untuk memastikan apakah ada alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa layanan atau transaksi tersebut mungkin terkait, secara langsung atau tidak langsung, dengan tindakan kriminal serius (termasuk pencucian uang atau pendanaan teroris). Ini adalah ambang batas untuk memicu kewajiban inti STR menurut pasal 10 UU AML; dan
4. memastikan bahwa semua petugas, karyawan, dan agen:
(i) disaring oleh CRO dan petugas lain yang sesuai sebelum perekrutan;
(ii) dilatih untuk mengenali transaksi dan tren yang mencurigakan dan khususnya risiko yang terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
(iii) mematuhi semua kewajiban yang relevan berdasarkan undang-undang AML / CFT dan dengan manual kepatuhan internal
Pemantauan terus-menerus atas akun dan transaksi Klien merupakan elemen penting dalam pengendalian risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris yang efektif. Dalam hal ini, CRO bertanggung jawab untuk memelihara serta mengembangkan proses pemantauan perusahaan yang sedang berjalan.
Tanggung jawab Auditor Internal
Kewajiban Auditor Internal berikut ditujukan khusus untuk pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris:
1. Auditor Internal harus meninjau dan mengevaluasi, setidaknya setiap tahun, kesesuaian, efektivitas, dan kecukupan kebijakan, praktik, tindakan, prosedur, dan mekanisme kontrol yang diterapkan untuk pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris yang disebutkan dalam Manual.
2. Temuan dan observasi Auditor Internal terkait dengan poin
(1) di atas, harus disampaikan, dalam bentuk laporan tertulis, kepada Dewan.
Uji Tuntas Pelanggan (CDD) Alur Kerja Pendekatan Berbasis Risiko (RBA)
Pendekatan berbasis risiko berarti bahwa ZFX akan mengidentifikasi, menilai dan memahami risiko ML / TF yang mereka hadapi dan mengambil tindakan AML / CFT yang sepadan dengan risiko tersebut untuk mengelola dan memitigasinya secara efektif.
Di bawah RBA, ZFX akan berupaya mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko ML / TF terkait dengan:
(a) pelanggannya;
(b) negara atau yurisdiksi pelanggannya berasal atau berada;
(c) negara atau yurisdiksi tempat AI beroperasi; dan
(d) produk, layanan, transaksi dan saluran pengiriman AI.
Uji tuntas pelanggan (CDD), sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan AML, memiliki empat komponen utama:
(a) mengidentifikasi pelanggan, termasuk setiap orang yang bertindak atas nama pelanggan non-individu, dan memverifikasi identitas mereka;
(b) jika pelanggan bukan pemilik manfaat, mengidentifikasi pemilik manfaat dan mengambil tindakan yang wajar untuk memverifikasi identitas pemilik manfaat;
(c) memperoleh informasi yang cukup tentang sifat hubungan bisnis dan bisnis pelanggan atau pemilik manfaat untuk mengidentifikasi transaksi atau pola transaksi yang kompleks atau tidak biasa dan aktivitas berisiko tinggi lainnya; dan
(d) mengambil tindakan yang wajar untuk memastikan tujuan transaksi satu kali
(didefinisikan dalam r 5 sebagai transaksi di luar hubungan bisnis yang sudah ada yang melebihi R 100.000 atau R 50.000 dalam bentuk tunai, baik dalam satu atau beberapa operasi terkait), dan asal serta tujuan akhir semua transfer dana.
Pendekatan berbasis risiko yang diadopsi yang diikuti oleh perusahaan, dan dijelaskan dalam Manual, memiliki karakteristik umum sebagai berikut:
1. Mengakui bahwa ancaman pencucian uang atau pendanaan teroris berbeda-beda meliputi klien, negara, layanan, dan instrumen keuangan.
2. Memungkinkan Dewan untuk membedakan antara Klien perusahaan sedemikian rupa sesuai dengan risiko bisnis khusus mereka.
3. Memungkinkan Dewan untuk menerapkan pendekatannya sendiri dalam perumusan kebijakan, prosedur, dan pengendalian dalam menanggapi keadaan dan karakteristik khusus perusahaan.
4. Membantu menghasilkan sistem yang lebih hemat biaya
5. Mengidentifikasi dan menilai risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris yang berasal dari Klien atau jenis Klien tertentu, instrumen keuangan, layanan, dan wilayah geografis operasi Kliennya
6. Mengelola dan memitigasi risiko yang dinilai dengan penerapan tindakan, prosedur, dan pengendalian yang tepat dan efektif.
7. Pemantauan dan peningkatan berkelanjutan dalam pengoperasian kebijakan, prosedur, dan kontrol yang efektif.
Pemantauan berkelanjutan
Pemantauan berkelanjutan memiliki dua komponen utama:
1) Meneliti transaksi untuk konsistensi dengan bisnis pelanggan, profil risiko, dan sumber dana / kekayaan; dan
2) Menjaga semua informasi dan dokumentasi CDD tetap mutakhir.
Yurisdiksi yang dikenai sanksi dan berisiko tinggi
Perusahaan akan mengacu pada daftar nama dan negara PBB, UE, FATF dan AS saat menentukan tingkat risiko dari mitranya.
Prosedur Identifikasi Klien
CRO harus memastikan bahwa dokumen dan informasi yang sesuai sehubungan dengan kasus-kasus berikut harus diperoleh sebagaimana mestinya, sebagaimana berlaku dan sesuai:
1. Semua prosedur identifikasi dan verifikasi, termasuk komunikasi internal dan eksternal, harus didokumentasikan secara tertulis dan disimpan sebagai catatan di bawah UU AML.
2. ZFX pertama-tama harus menetapkan untuk kepuasannya bahwa ZFX berurusan dengan orang sungguhan (wajar atau legal) dan bahwa setiap orang yang mengaku bertindak atas nama klien atau pelanggan non-perorangan diberi wewenang yang sesuai untuk bertindak.
3. ZFX harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi pemilik atau pemilik asli dari aset yang menjadi dasar dari hubungan atau transaksi yang diusulkan, dan membuat penyelidikan yang sesuai tentang tujuan dan sifat dari hubungan atau transaksi tersebut.
4. Dokumen yang dikeluarkan oleh sumber pemerintah yang memiliki reputasi baik (misalnya kartu identitas dan paspor) harus diperlukan. Jika memungkinkan, salinan bukti pendukung harus disimpan. Atau, nomor referensi dan rincian relevan lainnya harus dicatat secara lengkap.
5. Jika ZFX tidak dapat mengidentifikasi dan memverifikasi identitas calon klien / pelanggan dan semua pemilik manfaat yang relevan sesuai dengan Peraturan AML, ZFX harus (a) tidak menjalin (atau mengakhiri) hubungan bisnis apa pun, (b) menolak untuk melakukan transaksi apa pun, dan (c) membuat STR langsung ke FIU.
Mengandalkan Orang Ketiga untuk Tujuan Identifikasi dan Uji Tuntas Klien
Perusahaan dapat mengandalkan orang ketiga untuk penerapan prosedur identifikasi dan uji tuntas Klien, dengan ketentuan bahwa:
1. Orang ketiga segera menyediakan semua data dan informasi yang harus disertifikasi salinan asli, yang dikumpulkan dalam rangka penerapan identifikasi Klien dan prosedur uji tuntas.
2. Perusahaan menerapkan langkah-langkah uji tuntas yang sesuai pada orang ketiga sehubungan dengan pendaftaran profesional serta prosedur dan tindakannya permohonan dari orang ketiga untuk pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris. CRO bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan yang disebutkan di atas.
Transaksi Mencurigakan
Definisi dari transaksi yang mencurigakan serta jenis transaksi yang mencurigakan yang dapat digunakan untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris hampir tidak terbatas. Transaksi yang mencurigakan sering kali tidak sesuai dengan aktivitas bisnis atau pribadi Klien yang diketahui dan sah atau dengan bisnis normal dari akun tertentu, atau secara umum dengan profil ekonomi yang dibuat oleh perusahaan untuk Klien. Perusahaan harus memastikan bahwa ia memelihara informasi yang memadai dan cukup tahu tentang aktivitas Kliennya untuk mengenali tepat waktu bahwa transaksi atau serangkaian transaksi tidak biasa atau mencurigakan.
Untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan, CRO harus melakukan aktivitas berikut:
1. Memantau secara terus menerus setiap perubahan dalam status keuangan Klien, aktivitas bisnis, jenis transaksi.
2. Memantau secara terus menerus jika ada Klien yang terlibat dalam salah satu praktik yang dijelaskan dalam daftar di bawah ini dari apa yang mungkin merupakan transaksi / aktivitas mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris.
Jika transaksi atau layanan yang berpotensi mencurigakan telah diidentifikasi oleh ZFX, petugas kepatuhan dan pelaporan (CRO) harus memeriksa catatan yang relevan untuk mengonfirmasi apakah ada alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa layanan atau transaksi tersebut mungkin terkait, secara langsung atau tidak langsung, dengan tindakan kriminal serius (termasuk pencucian uang atau pendanaan teroris)
Jika setelah menyelesaikan tinjauan ini, CRO memutuskan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk mencurigai, maka dia harus segera melanjutkan untuk membuat STR ke FIU. Semua STR harus dibuat dalam waktu dua hari kerja sejak menimbulkan kecurigaan (atau pengetahuan) yang relevan.
Jika ZFX telah membuat STR terkait dengan layanan atau transaksi terkait properti yang dimiliki atau dikendalikannya, entitas secara otomatis dilarang untuk menyediakan layanan atau melanjutkan transaksi selama 10 hari kerja sejak tanggal STR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari FIU (pasal 10 (1) (d) UU AML). Setelah jangka waktu 10 hari tersebut, kecuali FIU telah mengeluarkan arahan
pembekuan administratif di bawah 10 (4) dari UU AML, ZFX dapat melanjutkan layanan atau transaksi. Namun jika layanan atau transaksi yang selanjutnya terjadi ternyata merupakan tindak pidana pencucian uang, pembuatan STR awal tidak akan menjadi pembelaan bagi peserta dengan mens rea yang dipersyaratkan.
Pencucian uang
Seseorang bersalah melakukan pencucian uang jika, mengetahui atau meyakini bahwa properti adalah atau mewakili manfaat dari tindakan kriminal atau ceroboh, apakah properti tersebut merupakan atau mewakili manfaat tersebut, orang tersebut, tanpa otoritas atau alasan yang sah (buktinya harus ditunjukan pada orang itu) -
(a) mengubah, mentransfer atau menangani properti, atau memindahkannya dari Republik;
(b) menyembunyikan atau menyamarkan sifat, sumber, lokasi, disposisi, pergerakan, atau kepemilikan properti yang sebenarnya atau hak apa pun yang berkaitan dengannya; atau
(c) memperoleh, memiliki atau menggunakan properti.
Memberi petunjuk
(1) Seseorang (dan tanpa mengurangi keumuman dari entitas pelapor sebelumnya, pejabat, karyawan atau agennya) yang, mengetahui atau mencurigai bahwa-
(a) laporan transaksi yang mencurigakan atau arahan FIU berdasarkan pasal 48 telah atau dapat dibuat atau informasi lebih lanjut telah diberikan berdasarkan pasal 48; Tipping off [6 Maret, 2020] Tambahan pada Lembaran Negara Resmi 147
(b) entitas pelapor telah menimbulkan kecurigaan sehubungan dengan transaksi untuk tujuan bagian 48;
(c) setiap informasi lain dari mana orang kepada siapa informasi tersebut diungkapkan dapat diharapkan secara wajar untuk menyimpulkan bahwa kecurigaan telah terbentuk atau bahwa laporan transaksi yang mencurigakan telah atau mungkin dibuat;
(d) surat perintah penggeledahan akan dikeluarkan atau telah dikeluarkan;
(e) sebuah aplikasi akan dibuat, atau telah dibuat, berdasarkan Undang-undang ini untuk pesanan produksi;
(f) investigasi telah dimulai mengenai keadaan yang menimbulkan laporan transaksi mencurigakan, surat perintah atau perintah produksi; atau
(g) membuat pengungkapan yang dapat atau mungkin atau kemungkinan besar akan merugikan penerapan jaminan, penyediaan materi sesuai dengan pesanan produksi, atau penyelidikan, melakukan pelanggaran dan bertanggung jawab
hukuman penjara hingga enam bulan atau denda tidak melebihi SCR200.000 atau keduanya.
(2) Dalam persidangan terhadap seseorang karena suatu pelanggaran menurut bagian ini, merupakan pembelaan untuk membuktikan bahwa orang tersebut memiliki kewenangan yang sah atau alasan yang masuk akal untuk melakukan pengungkapan tersebut.
(3) Ayat (1) tidak berlaku untuk pengungkapan yang dilakukan untuk -
(a) pejabat atau karyawan atau agen entitas pelapor untuk tujuan apa pun
terkait dengan kinerja tugas orang tersebut;
(b) seorang praktisi hukum, pengacara, atau penasihat hukum dengan tujuan mendapatkan nasihat atau perwakilan hukum terkait dengan masalah tersebut; 148 Tambahan pada Lembaran Negara Resmi [6 Maret, 2020]
(c) otoritas pengawas dari entitas pelapor untuk tujuan menjalankan fungsi otoritas pengawas.
(4) Tidak ada orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) (b) kepada siapa pengungkapan informasi
yang telah dibuat oleh sub-bagian itu harus mengungkapkan informasi itu kecuali kepada orang lain dari jenis yang dirujuk dalam sub-bagian itu, untuk tujuan -
(a) kinerja tugasnya; atau
(b) mendapatkan nasihat atau perwakilan hukum sehubungan dengan masalah tersebut.
(5) Tidak seorang pun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) (c) yang telah dilakukan pengungkapan informasi yang mana ayat itu berlaku, boleh mengungkapkan informasi itu kecuali kepada orang yang disebutkan dalam sub-bagian itu untuk tujuan memberikan nasihat atau membuat representasi dalam kaitannya dengan masalah tersebut.
Prosedur Penyimpanan Catatan
Departemen Administrasi perusahaan harus menyimpan catatan tentang:
1. Sifat bukti identitas yang diperoleh pada setiap klien, dan
2. Bisa berupa salinan bukti itu, atau informasi yang cukup untuk memungkinkan salinannya dapat diperoleh tanpa penundaan.
3. Semua transaksi dan korespondensi terkait yang dilakukan oleh perusahaan.
4. Rekaman semua pertanyaan AML / CFT yang diterima dari FIU dan semua laporan yang dibuat kepada FIU berdasarkan pasal 10 UU AML
5. Semua dokumen dikumpulkan dan laporan dibuat selama onboarding klien dan sedang memantau.
6. Dokumen yang diperoleh dan laporan dibuat selama proses CDD.
Semua catatan harus disimpan untuk jangka waktu minimal tujuh (7) tahun sejak tanggal peristiwa yang relevan atau, dalam kasus hubungan bisnis yang sedang berlangsung, setelah hubungan bisnis berhenti, dalam bentuk yang dapat segera diakses atas permintaan.
Format Rekaman
Bagian Administrasi akan menyimpan dokumen / data yang disebutkan di atas, selain dokumen asli atau salinan asli Bersertifikat yang disimpan dalam bentuk cetak, dalam bentuk lain, seperti formulir elektronik, dengan ketentuan Departemen Administrasi harus dapat mengambil dokumen / data yang relevan tanpa penundaan yang tidak semestinya dan menyajikannya kapan saja, kepada badan pengatur, setelah ada permintaan yang relevan.
Perusahaan akan menetapkan kebijakan penyimpanan dokumen / data, hal itu akan memastikan bahwa kebijakan tersebut memperhatikan persyaratan Undang-Undang.
1. Dokumen / data yang diperoleh, harus dalam bentuk aslinya atau dalam bentuk salinan asli yang dilegalisir. Dalam hal dokumen / data disertifikasi sebagai benar oleh orang yang berbeda dari perusahaan itu sendiri atau oleh orang ketiga yang disebutkan dalam "Mempercayakan Pihak Ketiga untuk Identifikasi Klien dan Tujuan Uji Tuntas, dokumen / data harus disahkan.
2. Terjemahan yang benar harus dilampirkan dalam hal poin dokumen
(1) di atas menggunakan bahasa selain bahasa Inggris.
Setiap kali perusahaan akan melanjutkan dengan penerimaan Klien baru, Kepala Departemen Administrasi bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan dengan ketentuan poin
(1) dan (2) di atas.
Kewajiban Pegawai, Pendidikan dan Pelatihan Kewajiban Pegawai, Staff harus mengetahui tentang:
1. Perusahaan dan kewajiban hukum pribadi mereka sendiri dan kemungkinan konsekuensi kegagalan untuk mematuhi CDD dan persyaratan penyimpanan catatan di bawah tindakan AML dan tindakan Pencegahan terorisme.
2. Kewajiban hukum dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan AI mereka dan
diri mereka sendiri di bawah tindakan AML, tindakan Pencegahan terorisme dan tindakan dan peraturan terkait lainnya, dan kemungkinan konsekuensi dari pelanggaran kewajiban ini;
3. Kebijakan dan prosedur perusahaan yang berkaitan dengan APU / PPT, termasuk mencurigakan identifikasi dan pelaporan transaksi
4. Teknik, metode, dan tren yang baru dan sedang berkembang dalam ML / TF sejauh informasi tersebut dibutuhkan oleh staf untuk menjalankan peran khusus mereka di perusahaan terkait dengan APU / PPT.
Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan
1. CRO harus memastikan bahwa karyawannya sepenuhnya menyadari kewajiban hukum mereka sesuai dengan Undang-undang, dengan memperkenalkan program pendidikan dan pelatihan karyawan yang lengkap.
2. Waktu dan isi pelatihan yang diberikan kepada karyawan dari berbagai bidang
departemen akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Frekuensi pelatihan dapat bervariasi tergantung pada amandemen persyaratan hukum dan / atau peraturan, tugas karyawan serta perubahan lain dalam sistem keuangan.
3. Program pelatihan bertujuan untuk mendidik karyawan perusahaan tentang perkembangan terkini dalam pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, termasuk metode praktis dan tren yang digunakan untuk tujuan ini.